READNEWS.ID, KEUANGAN – Istilah BI Checking kini telah digantikan dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Melalui sistem ini, pengecekan skor kredit dapat dilakukan lebih mudah, terutama secara online lewat layanan Informasi Debitur (iDebku) di laman resmi idebku.ojk.go.id.

Proses pengecekan ini sangat penting untuk menjaga kesehatan keuangan, mempermudah pengajuan pinjaman, dan mengetahui tingkat ketertiban dalam manajemen keuangan individu.

Syarat Dokumen untuk Cek Skor Kredit
Pengecekan skor kredit memerlukan beberapa dokumen penting, tergantung pada jenis debitur :

  • Debitur Perorangan : KTP asli untuk WNI atau paspor untuk WNA.
  • Debitur Badan Usaha : Identitas pengurus, NPWP badan usaha, akta pendiri, dan dokumen anggaran dasar terakhir.
  • Ahli Waris Debitur yang Meninggal : Identitas ahli waris, surat kematian debitur, dan dokumen bukti hubungan keluarga.

Cara Cek Skor Kredit Secara Online
Berikut beberapa metode pengecekan skor kredit :

Lewat Idebku OJK

  • Akses laman idebku.ojk.go.id.
  • Klik “Pendaftaran” dan isi kolom yang tersedia.
  • Unggah dokumen persyaratan dan foto diri sesuai instruksi.
  • Setelah pendaftaran berhasil, hasil informasi debitur akan dikirim via email dalam satu hari kerja.

Lewat Cekaja.com

  • Masuk ke cekaja.com/skor-kredit.
  • Lengkapi data diri yang diminta, dan skor kredit akan dikirim melalui email atau WhatsApp.

Lewat IDScore.id

  • Kunjungi idscore.id.
  • Buat akun, verifikasi data, dan pilih jenis laporan yang diinginkan.
  • Laporan tersedia di akun atau dikirim melalui email.

Dengan langkah-langkah ini, masyarakat dapat memantau kondisi finansial secara mudah dan menjaga skor kredit tetap sehat untuk keperluan keuangan.