Lantaran tak terima, sebut Kapolsek, pelapor melaporkan kejadian itu ke Polsek Padang Bolak. Selanjutnya, Polsek Padang Bolak menerjunkan Bhabinkamtibmas untuk selesaikan kasus itu lewat mediasi.
“Beruntung, setelah proses mediasi, pelapor bersedia memaafkan para terlapor. Sehingga, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai,” jelasnya.
Kapolsek menerangkan, dengan adanya kesepakatan damai antara kedua belah pihak, maka pihaknya tidak melanjutkan proses hukum atas laporan pelapor.
Menurut Kapolsek, problem solving (pemecahan masalah-red) melalui jalur mediasi, merupakan upaya Polsek Padang Bolak, sebagai wujud implementasi Polri yang Presisi.
Proses mediasi ini juga, kata Kapolsek, merupakan bagian dari upaya hukum sebelum ke proses pidana. Karena, tidak semua kasus harus berproses secara pidana.
“Kami tetap berupaya memberikan pelayanan yang humanis serta berkeadilan di tengah-tengah masyarakat. Salah satunya, lewat jalur mediasi,” tutup Kapolsek.