READNEWS.ID, TAPANULI SELATAN – Salah satu cara Polri selesaikan kasus hukum tak harus berujung ke proses pidana, salah satunya di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).
Lewat proses mediasi, Polri melalui Polsek Padang Bolak, selesaikan kasus hukum dugaan pencurian buah Kelapa Sawit tanpa proses pidana di Desa Aloban, Kecamtan Portibi, Kabupaten Paluta, Senin (16/10) pagi.
Mediasi berlangsung dengan cara, Bhabinkamtibmas Polsek Padang Bolak, Aiptu Hilman Safi’i Harahap, mempertemukan para terlapor pencurian buah Kelapa Sawit kepada pelapor.
“Para terlapor adalah, W, A, dan AM,” ujar Kapolsek Padang Bolak, AKP Zulfikar, SH, MH.
Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan, bahwa para telapor dilaporkan oleh pelapor atas dugaan pencurian 15 janjang buah Kelapa Sawit di Kebun Syahbaiko.
“Persisnya, di Desa Aloban, Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara,” imbuh Kapolsek.