Imigrasi juga menjalankan tugasnya dengan sukses dalam menangkap seorang warga negara Tiongkok yang buron sejak tahun 2014 atas kasus penipuan kartu kredit dan penggelapan dana senilai 1,65 juta Yuan. Pelaku sempat berusaha menyamar sebagai WNI dengan mengaku bernama Agus, namun setelah diinterogasi, ia mengakui pemalsuan dokumen keimigrasian dan akhirnya dideportasi.
“Bulan Oktober lalu, lima warga negara Tiongkok berhasil kita ringkus, termasuk tiga orang tersangka penipuan dan investasi fiktif, serta dua orang tersangka kasus pembunuhan,” tambah Silmy.
Prestasi Imigrasi tidak berhenti di situ. Pada bulan November, mereka berhasil menangkap pelaku kejahatan siber Love Scam yang terlibat dalam pengembangan kasus Batam, Belakang Padang, dan Singkawang. Dua warga negara Tiongkok yang terlibat aktif dalam pengaturan dan rekrutmen WNI untuk bekerja di Kamboja terkait judi online dan kejahatan siber lainnya juga berhasil diamankan.
Direktorat Jenderal Imigrasi terus berupaya untuk melacak dan menangkap pelaku kejahatan asing lainnya yang bersembunyi di Indonesia. Keberhasilan ini tidak terlepas dari kerjasama dan koordinasi yang baik antara berbagai instansi terkait.
Silmy Karim juga mengajak masyarakat untuk turut mendukung upaya pemberantasan kejahatan lintas negara dengan melaporkan gerak-gerik WNA yang dianggap mencurigakan. (ltf)