Selanjutnya, pihak pengamanan mengaku bahwa, sebelumnya ada melihat seorang laki-laki di sekitar TKP sambil memegang Handphone yang terlihat mencurigakan. Lalu, pihak SinoHydro membuat laporan ke Polsek Sipirok.

“Lebih lanjut, kami akhirnya dapat mengamankan kedua terduga pelaku inisial, PP dan AR, yang mana masing-masing merupakan warga ,” terang Kapolsek.

Selain itu, Polsek Sipirok juga telah mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti itu antara lain, 2 karung besi merk segitiga sebanyak 59 batang dengan berbagai ukuran. Dan, 5 potong besi ulir sekitar 30 Cm di dalam karung warna biru.

“Akibat kejadian ini, perusahaan SynoHydro mengalami kerugian sekitar Rp10 juta. Dan kini, kedua pria tersebut kami tahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kapolsek.