READNEWS.ID, PADANGSIDIMPUAN – Akibat dagangkan kulit dan tulang Harimau serta sisik Tenggiling, dua pria kakak beradik selaku terdakwa, divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan.
Dua pria selaku terdakwa karena dagangkan kulit dan tulang Harimau serta sisik Tenggiling yang divonis 2 tahun 6 bulan penjara itu adalah Martua Simarmata dan Daud Yusuf Simarmata.
Silivianingsih, yang mengetuai Majelis Hakim menjatuhkan vonis dalam persidangan kasus perdagangan kulit dan tulang Harimau serta sisik Tenggiling itu di Ruang Cakra PN Padangsidimpuan, Kamis (14/03/2024).
“Mengadili, terdakwa Martua Simarmata terbukti bersalah dan didakwa kurungan 2 tahun dan 6 bulan dan denda 100 juta rupiah subsider 6 penjara,” tegas Majelis Hakim.
Dalam persidangan dua pekan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta.
Mendengar putusan Majelis Hakim itu, JPU Sri Mulyati Saragih, menyebut pihaknya akan pikir-pikir terkait hal tersebut.
Dalam dakwaan keduanya, kasus ini bermula saat Martua bertemu dengan Dahrin Rangkuti (dalam penyelidikan) di Rumah Daud. Saat itu, Dahrin menunjukkan kuku Harimau kepada Martua.