Kemudian, Martua mengunggah kuku Harimau itu ke laman Facebook-nya untuk ia jual. Pada 4 November 2023 lalu, Martua dan Dahrin kembali bertemu. Martua bertanya soal siapa yang bisa menyediakan kulit harimau.

Dahrin kemudian mengajak Martua ke Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Di sana, mereka bertemu tiga orang bermarga Pulungan, Hasibuan, dan Lubis. Dia kemudian membeli kulit Harimau dari Lubis.

Dahrin dan Lubis yang kuat dugaan terlibat atas kasus ini, hingga kini belum tertangkap. Sementara, Daud mendapatkan 15 Kg sisik Tenggiling dari masyarakat beberapa desa persisnya di Simaronop, Garonggang, Mosa, dan Bei di Kecamatan Siais Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).

Terendus Polda Sumut

Keduanya kemudian mengunggah kulit, bagian tubuh Harimau, dan sisik Tenggiling di laman Facebook. Personel Polda Sumatra Utara (Sumut) yang mengendus dugaan perdagangan satwa ini kemudian melakukan penyelidikan. Polisi menyamar sebagai pembeli.

Terdakwa dan Polisi yang menyamar sepakat bertemu di kamar Hotel Samudera, Kabupaten Tapsel pada 9 November 2023 lalu. Polisi kemudian meringkus keduanya. Dari tangan mereka, Polisi menyita barang bukti 15 Kg sisik Tenggiling, selembar kulit dan tulang belulang Harimau.