READNEWS.ID, PADANGSIDIMPUAN – Mengaku dapat sabu dari orang yang tak ia kenali (OTK-red), pria gondrong berinisial, RHS (30), diamankan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, Sabtu (20/07/2024) sore lalu.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan menemukan dua paket sabu seberat 0,32 Gram dari genggaman tangan pria gondrong itu.
Kepada Tim Opsnal, warga Jalan Kenanga, Kelurahan Kantin, Kecamatan Padangsidimpuan Utara ini, mengakui barang haram itu miliknya.
“Namun, ia (RHS) mengaku mendapat narkotika tersebut dari OTK,” ungkap Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan, SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Jasama H Sidabutar, SH, Minggu (21/07/2024) siang.
Menurut RHS, kata Kasat, OTK itu merupakan warga Kelurahan Bincar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Kini, pihaknya terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap kasus tersebut.
Sebelumnya, Kasat menjelaskan, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat. Di mana, berdasarkan laporan, di Jalan H Sorimuda Saragih, Kelurahan Wek V, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, sedang terjadi transaksi sabu.
Kemudian, lanjut Kasat, Tim Opsnal bergerak ke lokasi itu dan melihat seorang pria mencurigakan yang tak lain adalah, RHS. Saat itu, RHS sedang belanja di sebuah Warung. Tak menunggu lama, Tim Opsnal langsung mengamankannya.
“Saat kami amankan itulah, dari genggaman tangannya terdapat sabu. Kini, RHS dan barang bukti sudah kami amankan ke Mako Polres Padangsidimpuan,” tutup Kasat.