Selasa, 26 Nov 2024
xPasang iklan readnews
Iklan di ReadNews Pasti Untung

Demi Berobat Anak, Supir Angkot di Padangsidimpuan Rela Curi HP, Begini Kasusnya Sekarang

waktu baca 2 menit
Rabu, 11 Okt 2023 21:34 0 317 M Rizky Hidayatullah

READNEWS.ID, PADANGSIDIMPUAN – Demi mendapatkan biaya berobat anak, seorang supir Angkot inisial, RS, rela curi Handphone (HP) di depan parkiran Toko Assyfa, Senin (31/7) lalu sekira pukul 14.00 WIB.

Pasang Iklan

Niat supir Angkot di Toko yang ada di Jalan SM Raja, Kelurahan Sitamiang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan itu untuk curi HP, muncul tiba-tiba saat terpikirkan hendak membawa berobat anak.

“Saat itu, tersangka sedang turunkan penumpang di depan parkiran Toko Assyfa,” kata Kajari Padangsidimpuan Jasmin Simanullang, SH, MH, melalui Kasi Intel, Yunius Zega, SH, MH, pada Rabu (11/10) siang.

Di sisi lain, ketika menurunkan penumpang, tak sengaja tersangka melihat ada satu unit HP di dalam dash board sepeda motor sebelah kiri milik, Nurhasanah, di depan Toko. Lantas, tersangka mengambil HP tersebut.

Pasang Iklan

“Tersangka, timbul niat untuk mengambil HP korban secara spontan. Karena, ia memikirkan anaknya yang sedang sakit butuh biaya berobat,” jelas Kasi Intel.

Nahasnya, perbuatan tersangka terekam CCTV yang terpasang di depan Toko. Usai mengambil HP itu, tersangka melanjutkan perjalanan mengemudikan Angkot-nya, sambil sembunyikan HP yang baru ia ambil.

Selanjutnya, sekira pukul 15.30 WIB, ketika tersangka hendak menaikkan penumpang di depan Alfamidi Sitamiang yang berjarak kurang lebih 50 Meter dari Toko, tersangka berhasil diamankan.

“Teman korban, selaku saksi, Ahmad Haposan Harahap, yang mengamankan tersangka,” tutur Kasi Intel.

Lebih lanjut, saksi menyerahkan tersangka ke pihak kepolisian. Akibat perbuatan tersangka, korban alami kerugian sebesar Rp2.7 juta. Akibat perbuatannya juga, Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 362 KUHP.

Kemudian, Polres Padangsidimpuan yang menangani kasus tersebut, melakukan tahap II atau pelimpahan ke Kejaksaan, pada Selasa (22/8) lalu.

Di sisi lain, Kejari Padangsidimpuan melakukan upaya Restorative Justice (RJ) atas kasus tersebut. Dan, pada Kamis (31/8) lalu, Kejati Sumut menerbitkan surat persetujuan penyelesaian perkara itu lewat RJ.

“Dengan demikian, Kejari Padangsidimpuan telah mewujudkan keadilan restoratif atas perkara tersebut,” tutup Kasi Intel.

M Rizky Hidayatullah

xAyu Octa Lip care Serum