READNEWS.ID, PADANGSIDIMPUAN – Dalam kasus dugaan pemotongan alokasi dana Desa (ADD) TA 2023, Kejari Padangsidimpuan minta Eks Wali Kota berinisial, IEN, kooperatif penuhi panggilan Penyidik untuk proses pemeriksaan sebagai saksi.

Kejari, minta Eks Wali Kota periode 2018-2023 ini kooperatif penuhi panggilan Penyidik sebagai saksi, guna mendengar keterangannya yang saat itu selaku orang nomor satu di Pemko Padangsidimpuan.

“Tim Penyidik merasa perlu meminta keterangan yang bersangkutan (IEN-red) dalam peran dan kapasitasnya sebagai Wali Kota Padangsidimpuan periode 2018-2023,” tegas Kajari Padangsidimpuan, Dr Lambok MJ Sidabutar, SH, MH, saat konferensi pers, Selasa (30/07/2024) sore.

Menurut Kajari, Penyidik perlu mengonfirmasi beberapa hal kepada IEN terkait adanya dokumen-dokumen yang ia tandatangani dalam kapasitasnya sebagai Wali Kota Padangsidimpuan periode 2018-2023.

“Oleh karena itu, kami meminta kepada yang bersangkutan untuk kooperatif, memenuhi panggilan Tim Penyidik Kejari Padangsidimpuan,” imbuh Kajari.

Sebab, lanjut Kajari, Tim Penyidik telah menemukan fakta pemotongan ADD sebesar 18 persen per Desa se-Kota Padangsidimpuan TA 2023. Bahkan, dalam perkara ini juga, Penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka.

“Yaitu, IFS (oknum Kepala Dinas PMD Padangsidimpuan). Yang kedua, AN dan ketiga, MKS,” sebut Kajari.

Ramadhan 2025