Selanjutnya, sekira pukul 15.30 WIB, ketika tersangka hendak menaikkan penumpang di depan Alfamidi Sitamiang yang berjarak kurang lebih 50 Meter dari Toko, tersangka berhasil diamankan.
“Teman korban, selaku saksi, Ahmad Haposan Harahap, yang mengamankan tersangka,” tutur Kasi Intel.
Lebih lanjut, saksi menyerahkan tersangka ke pihak kepolisian. Akibat perbuatan tersangka, korban alami kerugian sebesar Rp2.7 juta. Akibat perbuatannya juga, Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 362 KUHP.
Kemudian, Polres Padangsidimpuan yang menangani kasus tersebut, melakukan tahap II atau pelimpahan ke Kejaksaan, pada Selasa (22/8) lalu.
Di sisi lain, Kejari Padangsidimpuan melakukan upaya Restorative Justice (RJ) atas kasus tersebut. Dan, pada Kamis (31/8) lalu, Kejati Sumut menerbitkan surat persetujuan penyelesaian perkara itu lewat RJ.
“Dengan demikian, Kejari Padangsidimpuan telah mewujudkan keadilan restoratif atas perkara tersebut,” tutup Kasi Intel.