READNEWS.ID, POSO – Aksi demo terkait mosi tidak percaya terhadap rektor Universitas Sintuwu Maroso (Unsimar) Poso, terus berlanjut hingga hari kedua serta melibatkan ratusan peserta aksi massa dan menyebabkan lumpuhnya aktivitas kampus.

Aksi demo yang di mulai pada tanggal 17 hingga 18 Juni 2025 tersebut, merupakan aksi demo yang di gelar para dosen serta sejumlah aktivis mahasiswa di lingkungan Unsimar Poso.

Dalam orasi, baik para dosen maupun mahasiswa secara tegas menuntut mundur rektor Unsimar Poso yang saat ini di Jabat oleh Dr Suwardi Panti dan sejumlah organ rektor antara lain, Dr. Sartika Andi Patau, S.Pd M.Pd sebagai Wakil Rektor 1, Dr. Muhammad Rusli Suaib, S.Sos, M.SI sebagai Wakil Rektor H, Verry Korua, SH.,MH.

Selain itu, dalam tuntutannya para pendemo menilai jika Pengelolaan perguruan tinggi unsimar yang bertentangan dengan perundang-undangan, sehingga Tim EKPT (Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi) menurunkan tim untuk mengevaluasi Universitas Sintuwu Maroso dan dari hasil monev tersebut di temukan berbagai kesalahan yang terindikasi penyalahgunaan jabatan dan wewenang, sehingga Ini menimbulkan keresahan kepada semua elemen (pimpinan fakultas, dosen, staf dan mahasiswa) di Iingkungan kampus Unsimar Poso.

Selanjut pada petisinya para pendemo menilai, jika Rektor bersama organ rektor juga bertindak semena-mena terhadap siapapun yang bertentangan dengan keinginannya bukan berdasarkan aturan.

Lebih jauh para pendemo juga mengungkap Rektor bersama organ rektor terindikasi melakukan penyalahgunaan keuangan kampus yang meliputi : Pengelolaan keuangan Bantuan dari Pemerintah terkait RPL dan Pengelolaan dana RPL yang diperoleh dari mahasiswa yang tidak transparan dan akuntabel serta Pengelolaan Beasiswa KIP, UKT dan BI Transparansi Dana Wisuda dua tahun terakhir (tahun 2023 dan 2024) .

Sementara itu, ditengah aksi demo bertempat pada sebuah cafe di kota Poso, Rektor Unsimar Poso yang di dampingi Wakil Rektor Dr. Muhammad Rusli Suaib, S.Sos, M.SI dan Wakil Rektor H, Verry Korua, SH.,MH, menggelar konferensi pers guna mengklarifikasi berbagai tudingan yang dialamatkan pada dirinya dan para organ rektor lainya.

Dihadapan sejumlah awak media Rektor antara lainya menyatakan, Aksi Penyampaian Mosi Tidak Percaya atas Kepemimpinan Rektor UNSIMAR Dr. Suwardhi Pantih, S.Sos.,MM dan Organ Wakil Rektor merupakan tindakan yang tidak memiliki dasar kuat yang menciderai lembaga pendidikan UNSIMAR dan nama baik pribadi.

Terkait isi petisi yang menilai bahwa rektor dan orangnya melakukan kesalahan atas pengelolaan perguruan tinggi Unsimar yang bertentangan dengan perundang undangan sehingga TIM EKPT menurunkan tim untuk mengevaluasi Universitas Sintuwu Maroso dan seterusnya adalah tidak benar.

Yang benar kata Rektor, jika kedatangan TIM Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi (EKPT) berawal dari adanya pelaporan kepada LLDIKTI Wilayah XVI yang mengatas namakan laporan masyarakat terkait Jual Beli Ijazah Berkedok RPL yang kemudian tertanggal 6-7 Maret 2025 TIM Evaluasi Kinerja Akademik LLDIKTI Wilayah XVI melakukan Monitoring dan Evaluasi terkait laporan tersebut.

Menyangjkut perkara tersebut kata Rektor, Pihak universitas menindaklanjuti aduan tersebut dengan melaporkan ke pihak berwajib yaitu POLDA SULTENG untuk menelusuri pelaku pelapor yang mengatas namakan laporan masyarakat dan masih menunggu hasil.

Ditegaskan Rektor, Selanjutnya hasil monev ditindaklanjuti oleh LLDIKTI ke Kementrian melalui TIM EKPT. Evaluasi oleh TIM EKPT untuk memastikan bahwa proses akademik dilakukan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN DIKTI). “Sampai saat ini pihak Universitas masih menunggu Keputusan hasil evaluasi oleh TIM EKPT. Seharusnya kegiatan akademik tetap harus dilaksanakan sebagaimana mestinya. Sampai dengan hari Universitas Sintuwu Maroso belum mengeluarkan informasi apapun terkait proses akademik (kegiatan pembelajaran, UAS, Ujian Skripsi, Penarikan KKNT dan lainnya harus tetap dilaksanakan” jelasnya.

Begitu juga isi petisi yang menyatakan rektor bersama organ rektor juga bertindak semena-mena dan seterusnya adalah Tidak Benar. Yang benar kata rektor, dalam menjalankan tata kelola perguruan tinggi sesuai dengan aturan yang berlaku di lingkungan UNSIMAR (dalam hal disiplin pegawai, kode etik dan etika akademik serta sumpah dan atau janji jabatan, juga pakta integritas pejabat, dosen dan tenaga kependidikan).

Adapun isi petisi rektor bersama organ rektor terindikasi penyalahgunaan keuangan kampus dan seterusnya adalah Tidak Benar. Yang sebenarnya adalah dalam hal penggunaan anggaran diatur dalam Anggaran Pendapatan Belanja Universitas (APBU) UNSIMAR.

Sebelumya kata rektor, dirinya ingin menyampaikan klarifikasi langsung terkait berbagai tudingan dihadapan massa pendemo. Namun hal ini ditolak oleh pihak masaa yang sedang melakukan aksinya. (SYM).