Karena tidak menemukan titik temu, Made mengaku telah menyurati Pemerintah Desa Patiwunga untuk meminta dilakukan mediasi. Namun, upaya tersebut juga tidak membuahkan hasil.
“Yang bersangkutan hanya mau mengembalikan modal yang telah saya keluarkan dan tidak mengakui kerja sama pembagian keuntungan yang telah disepakati bersama,” sebutnya.
Sementara itu, Arfan, SH, selaku penasihat hukum Olga Bawer, menyampaikan bahwa pihaknya telah berupaya maksimal untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Namun, kliennya tetap bersikukuh hanya akan mengembalikan modal yang telah dikeluarkan oleh Made.
“Kami sudah menyarankan dan menawarkan solusi terbaik, namun klien kami menolak saran tersebut dan tetap bertahan pada pendiriannya,” ujar Arfan.
Proses pengambilan seluruh peralatan dapur dan meubel kantor SPPG MBG Desa Patiwunga sempat diwarnai ketegangan. Namun, setelah dilakukan komunikasi secara baik, pengambilan peralatan akhirnya berjalan dengan aman dan lancar.
Sementara itu, Kepala SPPG MBG Kecamatan Poso Pesisir Selatan Desa Patiwunga, Rahmawati, mengaku prihatin atas kondisi yang terjadi akibat persoalan antara pemodal dan mitra yayasan.
Rahmawati berharap kedua belah pihak dapat menemukan titik temu agar operasional dapur SPPG MBG dapat kembali berjalan normal dan tidak berdampak pada pelayanan masyarakat.
“Kami sangat prihatin dengan situasi ini. Harapan kami ada solusi dan titik temu dari kedua belah pihak, sehingga kegiatan SPPG MBG bisa kembali berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Rahmawati.
Ia menjelaskan, di SPPG MBG Kecamatan Poso Pesisir Selatan Desa Patiwunga terdapat sekitar 43 orang relawan yang bekerja di dapur tersebut. Selain itu, terdapat lebih dari 700 orang penerima manfaat yang bergantung pada keberlangsungan program Makan Bergizi Gratis di wilayah itu.
“Kami berharap permasalahan ini bisa segera diselesaikan karena menyangkut banyak pihak, baik relawan yang bekerja maupun ratusan penerima manfaat,” tambahnya. SYM





