READNEWS.ID, JAKARTA – Kasus dugaan malpraktek menimpa seorang bayi yang baru lahir. Ibu korban yang bernama Evayanti Marbun yang didampingi tim kuasa hukum nya Rio S. Tambunan, S.H. menceritakan kronologi nya bahwa dia baru saja lahiran di RSU Hermina Podomoro Sunter Agung dengan menggunakan BPJS.
Menurut ibu korban, dia awalnya datang ke RSU Hermina Podomoro untuk kontrol kandungan mengingat HPL nya diperkirakan pada 26 November 2023. Namun saat datang kontrol pada tanggal 31 Oktober 2023, Dokter menyampaikan kepada Ibu Korban bahwa bayi nya harus segera dioperasi karena dianggap sudah besar dengan berat perkiraan dokter tersebut 3,2 kg hingga akhirnya dijadwalkan untuk dilakukan tindakan operasi cesar tanggal 1 November 2023.
“Namun setelah dilakukan operasi, dokter anak menyampaikan bahwa anak saya mengalami infeksi saluran pernapasan (Pheumonia), sehingga anak saya harus dirawat dan saya diperbolehkan pulang pada tanggal 2 november. Tanggal 4 saya mendapat telpon dari Tim Medis yang menyatakan bahwa anak saya sudah diperbolehkan pulang,” terang ibu korban.
Pada saat menjemput korban, ibu korban sempat meminta hasil rekam medis atau pemeriksaan penunjang yang menyatakan korban sudah sehat dan layak pulang, namun dokter RSU Hermina Podomoro menyampaikan kepada ibu korban bahwa hal itu tidak perlu, cukup hanya melihat keadaan bayi secara langsung dan berdasarkan monitor, dan korban dinyatakan sudah sehat dan layak pulang.