Namun setelah korban sampai dirumah, menurut ibu korban, korban mengalami gejala yang tidak wajar seperti malas minum, cenderung tidur, demam tinggi, berak darah, dan lingkar perut membesar. Akhirnya ibu korban kembali membawa korban ke RSU Hermina Podomoro dan dokter RSU Podomoro Hermina mendiagnosis korban mengalami penyempitan usus, dan harus segera dioperasi. Namun dokter RSU Podomoro Hermina mengatakan bahwa operasi tidak bisa dilakukan di RSU Podomoro Hermina karena alat untuk operasi tidak tersedia.
“Akhirnya korban dirujuk dengan biaya umum ke RS Hermina Daan Mogot pada tanggal 7 November. Namun dari hasil pemeriksaan Tim Dokter RS Hermina Daan Mogot korban dinyatakan bukan mengalami penyempitan usus akan tetapi adanya kebocoran pada lambung yang diduga karena adanya pemasangan alat EKG (Elektrokardiogram) tidak benar dan atau adanya pengikisan lambung akibat tidak ditangani dengan cepat di RSU Hermina Podomoro,” ujar Pengacara Korban, Rio S. Tambunan, S.H, dalam keterangannya pada Ahad (10/12/2023).
“Kami akan mendampingi ibu korban untuk menuntut pertanggungjawaban pihak RSU Hermina Podomoro, karena akibat dugaan kelalaian pihak rumah sakit menyebabkan korban mengalami infeksi berat tersebut. Dan ibu korban sudah mengeluarkan biaya yang cukup besar hingga mencapai 100 Juta rupiah namun keadaan korban belum juga membaik. Kami minta pihak RSU Hermina Podomoro kooperatif untuk menyelesaikan masalah ini agar korban dapat disembuhkan,” tegas Rio. (AHK)





