Senada yang disampaikan Sry Wahyuni Ramadhan,ST.,MT Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bina Marga Dinas Pekerjaan Uumum Perumahan Rakyat (PUPR) kabupaten Morowali saat dikonfirmasi readnews.id melalui telepon seluler bahwa, bahwa tahapan dan proses penetapan pemenang sudah sesuai tidak ada yang dilanggar.
“Prosesnya sudah sesuai pak, tidak ada yang dilanggar. Sebagai PPK penentuan pemenang bukan kewenangan saya. Tahapan itu ada di Pokja. Setelah semua tahapan di Pokja selesai barulah menjadi ranah kerjanya saya sebagai pejabat pembuat komitmen,” ujarnya

Readnews.id juga mengkonfirmasi hal ini kepada Sahlan, Kepala Bagian (kabag) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkab Morowali melalui pesan whatsap. Namun sampai berita ini tayang belum ada balasan.
Akibat merasa dicurangi, Elon akan melaporkan Pokja Konstruksi 141 ke APH untuk mendapatkan keadilan. “Rencananya rabu atau kamis kami akan melaporkan hal ini ke APH. Kamipun telah berkonsultasi sebelumnya kepada penasehat hukum, dan memutuskan membawa perkara ini ke ranah hukum demi keadilan,” tegasnya.
Mengakhiri elon juga membeberkan jika dirinya telah berkonsultasi dengan penasehat hukum, dan beberapa sumber lain terkait apa yang kini tengah diperjuangkan. “Semua keterangan ahli dan penasehat hukum kami sepakat bila proses penetapan pemenang tersebut janggal. Berkat dari itu kami memutuskan melaporkan hal ini ke APH sebab merekalah yang dapat membuktikan fakta sebenarnya dalam permasalah ini,” pungkasnya. (mrh)