Padahal sepengetahuan MH, masih ada sejumlah unit atau kendaraan yang masih ada di tangan konsumen, namun dinyatakan hilang, “Ini terjadi Karena konsumen tidak mampu membayar angsuran” terang MH

Bahkan mirisnya lagi, untuk mengklaim asuransi konsumen yang telah menjual kendaraannya, oknum yang diduga membuatkan STPL tersebut, meminta uang kepada konsumen sebesar Rp. 2 hingga 2,5 juta.

“Alasannya untuk membantu agar bisa mengklaim asuransi, hal ini sama dengan mafia asuransi,” tukasnya.

Sementara itu, Pimpinan Cabang (Pincab) Mandala Finance Poso Moh. Rivai saat di konfirmasi oleh media ini via Whats APP menyatakan, jika dirinya sama sekali tidak mengetahui adanya praktek ilegal di lingkungan kerja yang di pimpinnya.

“Sejauh ini kami tidak mengetahui hal itu jika ada kejadian seperti itu” jelas Moh. Rivai. (SYM)