READNEWS.ID, JAKARTA – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dan jajaran PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Gugatan itu diajukan oleh mantan Direktur Utama Graha Telkom Signa (GTS) Bachtiar Rosyidi dengan nomor perkara 160/Pdt.G/2023/PN Jkt.Ps.
Dan gugatan tersebut telah mencapai tahap putusan sela dan dijadwalkan untuk diputuskan pada Selasa, 26 September mendatang.
“Putusan sela,” demikian agenda sidang yang dimuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat Senin (18/9/2023).
Selain Erick Thohir, terdapat jajaran Bos Telkom di antaranya Ririek Adriansyah, Heri Supriadi, Alex Janangkih Sinaga, Herry M Zen dan Joko Aswanto yang menjadi tergugat.
Kemudian, PT Asiatel Globalindo, PT Linkdata Citra Mandiri, PT Telering Onix Pratama, PT Visiland Dharma Sarana, PT Wahana Ekonomi Semesta dan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) juga menjadi tergugat dalam perkara ini.
Dalam gugatannya, Erick Thohir dan petinggi PT Telkom diduga melakukan pemalsuan laporan keuangan sebesar Rp1,7 triliun dari nilai proyek Rp2,2 triliun pada periode 2017-2018. Penggugat meminta Majelis Hakim PN Jakpus untuk menerima dan mengabulkan gugatan tersebut.
Majelis hakim juga diminta menyatakan perbuatan para tergugat sebagai perbuatan melawan hukum. “Memerintahkan kepada para tergugat untuk membayar kerugian Materiil dan Immateriil kepada penggugat sebesar Rp21.500.000.000,” demikian bunyi petitum tersebut. (AHK)