Selanjutnya, petugas membawa EI ke sekitar Rumah tersebut untuk proses pemeriksaan. Hasilnya, petugas menemukan sebungkus plastik assoy warna hitam yang di dalamnya berisi 2 paket sabu dengan berat 1,25 Gram.

“Di dalam plastik assoy ini pula, kami juga menemukan sebuah bong atau alat hisap sabu yang terbuat dari botol air mineral. Serta, sebungkus plastik klip besar yang berisikan plastik klip kecil kosong dan plastik klip sedang,” beber Kasat.

Beli Sabu Rp700 Ribu per Gram

Kepada petugas, EI mengaku tidak mengetahui siapa pemilik 2 paket sabu tersebut. Namun, terkait sabu yang ada di dalam kotak rokok di kantong celana depannya, EI mengaku jika ia memperolehnya dari seorang pria inisial, A.

A yang saat ini masih dalam buruan Tim Sat Resnarkoba Polres Tapsel menjual sabu kepada EI, pada Selasa (11/06/2024) sore lalu di Simpang Bragas, Kabupaten Padang Lawas Utara. Kala itu, EI membeli sabu dari A dengan harga Rp700 ribu per Gram.

“Selanjutnya, tersangka berikut seluruh barang bukti, kami bawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel guna pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Kasat.