Dari hasil penggeledahan di dalam Kamar, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa, satu paket alat hisap sabu berikut kaca pirek berisi sisa bakaran sabu-sabu.

Tak berhenti di situ, Kapolsek dan anggota juga menyita barang bukti lain berupa, uang tunai milik RS senilai Rp733 ribu. Lalu, sebuah kotak berisi kaca pirek sebanyak 50 buah. Satu unit Handphone warna hitam.

Kemudian, satu unit Handphone warna abu-abu yang sudah rusak. Sebuah pastik klip besar berisi daun ganja kering dan kertas atau paper. Dua plastik buah plastik klip berisi plastik klip kecil kosong.

Selanjutnya, sebuah kotak plastik klip kecil kosong. Sebuah mancis warna hitam. Sebuah dompet berisi berisi berbagai kartu identitas dan ATM. Serta, sebuah plastik klip kecil sebuah pisau silet.

Seterusnya, Dua buah kaca pirek. 3 buah jarum suntik. Sebuah sedotan alat sendok sabu. Serta, sepotong bambu kecil berbentuk sumpit yang berfungsi sebagai pembersih kaca pirek.

“Terhadap yang bersangkutan dan seluruh barang bukti tersebut, kami bawa ke Polsek Batang Toru untuk proses lebih lanjut,” tandasnya.

Ramadhan 2025