READNEWS.ID, MOROWALI – Entah latar belakang apa yang diyakini Sry Wahyuni Ramadhan,ST.,MT Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) kabupaten Morowali tetap meloloskan kontrak CV. Fita Bungku Persada (CV. FBP).
Pasalnya pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali tengah merespon aduan masyarakat (dumas) terkait dugaan penetapan pemenang yang diduga menyalahi aturan dan regulasi. pada pekerjaan proyek peningkatan jalan bahodopi pesantren Alkhairaat senilai Rp. 3,2 milyar yang menyeret nama Sahlan, Kepala Bagian (kabag) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkab Morowali dan Sry Wahyuni selaku PPK proyek tersebut.
Baca berita terkait disini: Pokja Konstruksi 141 PBJ Pemkab Morowali Akhirnya Dilaporkan Ke Kejati Sulteng
Data yang dihimpun readnews.id dilapangan ditemukan bahwa proyek yang sempat viral dipemberitaan media ini, sedang dalam proses pengajuan uang muka 30 persen. Papan nama proyek pun telah terpasang. Hal ini menandakan bahwa proses nya terus berlangsung sekalipun tengah menjadi sorotan.
“Kami menyayangkan sikap nekat PPK yang tetap bersikukuh meloloskan kontrak yang diduga proses lelangnya bermasalah. Lagian saat ini laporan kami tengah didalami oleh Kejari Morowali. Yang bersangkutan sudah dimintai keterangan dan masih lanjut berposes,” ujar Elon kuasa Direktur CV. Pandawa yang meporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Kejari Morowali. Minggu, (17/9/2023).