READNEWS.DI, PALU – Buntut dugaan main mata dengan penyedia Pokja konstruksi 141 Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) pemkab Morowali, hari ini Kuasa CV. Pandawa melapor ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng). Kamis, (24/08).
Disaksikan awak media Elon menyerahkan berkas laporan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sulteng pada pukul 14.15 WITA. Usai melapor Elon melakukan press confrence terkait laporan tersebut.
“Setelah melalui berbagai pertimbangan dan analisa, hari ini kami resmi melapor ke Kejati Sulteng. Sekarang kami serahkan semua prosesnya melalui mekanisme hukum,” ujar Elon Kuasa dari CV. Pandawa.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melalui Plh. Kasipenkum Kejati Sulteng Abdul Haris Kiay,SH., MH membenarkan adanya laporan dari CV Pandawa tersebut.
“Benar ada laporan masuk lewat PTSP Kejati Sulteng dari CV. Pandawa terkait dugaan KKN yang dilakukan Pokja 141 PBJ Pemkab Morowali. Kebetulan tadi rekan media juga menyampaikan hal tersebut ke saya,” jelasnya.
