Suasana RDP Dislutkan Kabupaten Parigi Moutong di DPRD Parigi Moutong. (Foto: Diskominfo Parigi Moutong)

Lebih lanjut, Kornelius menjelaskan bahwa kewenangan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong terbatas pada armada dengan kapasitas di bawah 5 ton. Kapal-kapal kecil ini tidak memerlukan dermaga khusus, sehingga dapat beroperasi di pantai yang cukup landai, dengan pengaturan melalui petugas TPI.

Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Mohamad Nasir, mengungkapkan harapannya agar TPI bisa kembali berfungsi dengan baik. Menurutnya, dukungan anggaran sangat diperlukan untuk memperbaiki TPI yang ada. Nasir juga menekankan bahwa banyak TPI yang dibangun pasca pemekaran Kabupaten Parigi Moutong pada tahun 2003, sehingga sudah saatnya untuk memperbaharui fasilitas-fasilitas tersebut.

“Kami berharap dengan adanya dukungan dan perhatian dari berbagai pihak, TPI dapat berfungsi sebagaimana mestinya dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat serta sektor perikanan di Kabupaten Parigi Moutong,” pungkas Nasir.

Dengan adanya RDP ini, diharapkan dapat ditemukan solusi yang tepat untuk memulihkan fungsi TPI dan mengoptimalkan peranannya dalam sektor perikanan daerah.