READNEWS.ID, KEAMANAN – Doxing adalah tindakan mengumpulkan dan menyebarkan informasi pribadi seseorang tanpa izin, biasanya dengan tujuan mempermalukan, mengintimidasi, atau bahkan membahayakan korban.
Informasi yang disebarkan dapat berupa nama asli, alamat rumah, nomor telepon, hingga data sensitif seperti nomor KTP atau rekening bank.
Fenomena ini menjadi ancaman serius di era digital, terutama bagi anak-anak yang lebih rentan secara emosional dan fisik.
Di Indonesia, doxing dapat dijerat hukum melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Kedua regulasi ini melindungi privasi individu dan memberikan sanksi kepada pelaku yang menyebarkan informasi pribadi tanpa izin.
Selain itu, pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga dapat digunakan untuk menindak pelaku doxing yang menyebabkan kerugian bagi korban.
Dampak doxing pada orang dewasa bisa sangat serius. Selain merusak reputasi, korban dapat mengalami tekanan psikologis, ancaman fisik, hingga kehilangan pekerjaan.
Dalam beberapa kasus, informasi yang disebarkan digunakan untuk tindakan kriminal seperti penipuan atau pemerasan.
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami risiko doxing dan melindungi informasi pribadi mereka.