Lebih lanjut, Akmal menyoroti fungsi warung kopi sebagai ruang publik yang memiliki nilai sosial penting bagi masyarakat. Menurutnya, warkop bukanlah tempat untuk menyelesaikan persoalan secara fisik, melainkan sebagai ruang interaksi sosial yang membangun.
“Warkop seyogianya menjadi tempat bersilaturahmi, memperkuat relasi baik dalam konteks sosial, bisnis, maupun politik. Bahkan, di beberapa tempat, warkop menjadi ruang alternatif untuk mencari keadilan dan menyuarakan aspirasi,” lanjutnya.
Menanggapi insiden tersebut, DPD POSPERA mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Tengah untuk segera memproses dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum kepolisian tersebut. Akmal juga menyampaikan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Dewan Pimpinan Pusat POSPERA untuk mendesak Kepala Kepolisian Republik Indonesia agar memberikan sanksi tegas terhadap pelaku.
“Kejadian ini menunjukkan bentuk arogansi yang tidak dapat dibenarkan dan tidak boleh terulang kembali. Hukum harus ditegakkan secara adil, tanpa pandang bulu,” tegas Akmal.