READNEWS.ID, PALU – Dewan Pimpinan Daerah Posko Perjuangan Rakyat (DPD POSPERA) Sulawesi Tengah mengecam keras dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Direktur Samapta Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, Komisaris Besar Polisi Richard B. Pakpahan, S.I.K., M.H., terhadap seorang karyawan warung kopi Roemah Balkot.

Insiden tersebut diduga terjadi pada Sabtu, 14 Juni 2025, sekitar pukul 10.30 WITA.

Sekretaris DPD POSPERA, Akmal Ali, menyampaikan penyesalan mendalam atas tindakan yang dinilai tidak pantas tersebut. Menurutnya, seorang perwira menengah di kepolisian yang seharusnya bertindak sebagai pelindung dan pengayom masyarakat, justru tidak mencerminkan nilai-nilai tersebut melalui tindakan yang menyakiti warga sipil.

“Bagaimana mungkin seorang aparat yang bertugas mengayomi masyarakat justru mudah naik pitam? Apakah karena statusnya sebagai pejabat kepolisian, ia merasa dapat bertindak sewenang-wenang? Bila demikian, maka ini mencerminkan wajah kepolisian yang patut dikritisi secara serius,” ujar Akmal dalam pernyataan resminya.

Lebih lanjut, Akmal menyoroti fungsi warung kopi sebagai ruang publik yang memiliki nilai sosial penting bagi masyarakat. Menurutnya, warkop bukanlah tempat untuk menyelesaikan persoalan secara fisik, melainkan sebagai ruang interaksi sosial yang membangun.

“Warkop seyogianya menjadi tempat bersilaturahmi, memperkuat relasi baik dalam konteks sosial, bisnis, maupun politik. Bahkan, di beberapa tempat, warkop menjadi ruang alternatif untuk mencari keadilan dan menyuarakan aspirasi,” lanjutnya.

Menanggapi insiden tersebut, DPD POSPERA mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Tengah untuk segera memproses dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum kepolisian tersebut. Akmal juga menyampaikan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Dewan Pimpinan Pusat POSPERA untuk mendesak Kepala Kepolisian Republik Indonesia agar memberikan sanksi tegas terhadap pelaku.

“Kejadian ini menunjukkan bentuk arogansi yang tidak dapat dibenarkan dan tidak boleh terulang kembali. Hukum harus ditegakkan secara adil, tanpa pandang bulu,” tegas Akmal.