Disebutkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa Kepala Daerah menyusun formulasi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA ke dalam rancangan Perubahan KUA dan PPAS berdasarkan perubahan RKPD yang kemudian disampaikan kepada DPRD untuk dibahas bersama dan disepakati menjadi KUA-PPAS Perubahan.

“Dokumen inilah yang nantinya menjadi acuan dalam penyusunan RKPA-SKPD Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun anggaran 2023,” tambahnya.

Sehingganya kata Wabup perlu dirumuskan suatu penyesuaian dan perubahan kebijakan umum APBD dengan pertimbangan adanya perubahan target pendapatan dan penerimaan daerah yang berdampak pada perubahan belanja dan pengeluaran daerah serta adanya kegiatan baru dan atau pergeseran anggaran yang harus ditampung dalam APBD-Perubahan Tahun Anggaran 2023. (Sbt)