“Saudari DY menerima uang dari beberapa perusahaan rokok dengan besaran jumlah sekitar 4,4 miliar,” Ujar Asep.
Lebih lanjut, Asep mengatakan kerugian negara atas perbuatan DY hingga ratusan miliar.
“Akibat perbuatan tersangka tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan jumlah sekitar 296,2 miliar, lanjutnya.
Sementara itu tersangka DY langsung di tahan di rutan KPK untuk kepentingan penyidikan yang masih berkaitan dengan kasus tersebut.
“Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka DY selama 20 hari Pertama, terhitung tanggal 11 Agustus 2023 hari ini sampai dengan 30 Agustus 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih,” pungkasnya.
Atas perbuatan nya DY melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang – undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang – undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Ardi)