READNEWS.ID, PADANGSIDIMPUAN – Kasus dugaan korupsi pembangunan Alun-alun Kota Padangsidimpuan kini sudah tahap naik sidik di Kejaksaan. Kejari Padangsidimpuan resmi menetapkan naik sidik di kasus dugaan korupsi pembangunan Alun-alun ini, karena terindikasi rugikan negara senilai Rp800 juta lebih.

Sebagai informasi, pembangunan Alun-alun Kota Padangsidimpuan yang berada di Jalan Teuku Umar ini sendiri selesai pada tahun 2023. Proyek pembangunan yang menelan biaya sebesar Rp4.971.905.000 ini bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Utara.

Kajari Padangsidimpuan, Dr Lambok MJ Sidabutar, SH, MH, pada Kamis (27/06/2024) dalam konfrensi persnya menyebutkan, pihaknya telah lakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan ini, pihaknya mendapat temuan bahwa yang mengerjakan proyek itu bukan ahli konstruksi di bidangnya.

“(Dari) fakta-fakta bahwa pekerjaan kegiatan tersebut perencanaannya tidak dengan benar. Kegiatan tenaga kerja (proyek) tidak memiliki keahlian. Di mana, keahlian itu harus didukung setifikat keahlian,” kata Kajari.

Sedangkan kerugian negara yang muncul akibat kekurangan volume proyek ini, sebutnya, sebanyak ratusan juta. Berdasarkan uji mutu volume pekerjaan pihaknya menemukan adanya kekurangan volume dan indikasi kerugian negara sebesar Rp844.170.760.

“Proyek tersebut dicairkan tanpa uji volume. Dan kuat dugaan, adanya sekongkol antara PPK, Pengawas, dan Kontraktor (proyek). Serta Penyedia maupun PPK, Konsultan Pengawas tidak pernah melakukan uji mutu sudah di PHO-kan,” tegasnya.