“Kami juga mendorong pelibatan Komite Sekolah dan masyarakat dalam pengawasan dana, termasuk Dana BOS,” tambahnya.

Hasan menegaskan bahwa dugaan penyimpangan anggaran tidak boleh sampai memengaruhi kualitas layanan pendidikan yang diterima peserta didik. Ia meminta proses hukum dilakukan secara terbuka demi menjaga kepercayaan publik.

“Hak peserta didik untuk memperoleh layanan pendidikan berkualitas tidak boleh terpengaruh oleh kasus ini,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang belum memberikan pernyataan resmi. Publik kini menantikan langkah tegas aparat penegak hukum untuk memastikan kejelasan terkait dugaan tersebut.