READNEWS.ID, METROPOLITAN – Mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan sekaligus tersangka dalam kasus Korupsi Liquefied Natural Gas (LNG) di tambah masa penahanannya untuk 40 hari kedepan.
Karen akan menjalani masa penahanan lanjutan hingga 17 november 2023 mendatang.
Saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK pada hari jumat (6/10), Karen mengatakan telah menerima surat terkait keuntung PT Pertamina atau sebelum diri nya di tetapkan sebagai tersangka.
“Kami juga sudah menerima, secara formal surat yang menyatakan bahwa pertamina pertanggal 31 juli yah, sudah untung dari Corpus Christi (Liquefaction). Kalo ga salah 88,9 juta dollar,” kata Karen di Gedung Merah Putih KPK, jumat (6/10).
Sebelumnya, Karen membantah bahwa perjanjian yang dia buat mengakibatkan kerugian negara.
“Sebetulnya pandemi atau tidak pandemi pertamina harusnya untung karena berdasarkan dokumen yang ada, tahun 2018 bulan oktober pertamina itu bisa menjual ke BP dan Sentrafigura dengan nilai positif 71 cent per mm BPU,” kata Karen usai di tetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada selasa, (19/9) lalu.
Menurut Karen, perjanjian tersebut tidak akan merugikan keuangan negara jika di jalankan oleh pimpinan PT Pertamina saat itu atau tepat nya setelah dia tidak menjabat.
“Ini semua sudah di lakukan sebaik mungkin, dan pertamina pun tidak perlu rugi kalo memang menjalankan tender yang hasil nya di bulan oktober 2018,” jelasnya. (Ardi).