Selasa, 26 Nov 2024
xPasang iklan readnews
Iklan di ReadNews Pasti Untung

Eks Kades di Paluta Tilep DD Ratusan Juta Demi Biaya Dua Istri

waktu baca 2 menit
Kamis, 9 Nov 2023 17:12 0 176 M Rizky Hidayatullah

READNEWS.ID, PADANG LAWAS UTARA – Eks Kepala Desa (Kades), AHH (50), di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), kuat dugaan tilep APBDes yang bersumber dari dana desa (DD) TA 2018 hingga ratusan juta rupiah.

Pasang Iklan

Parahnya, Eks Kades Sihopuk Baru, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Paluta itu, kuat dugaan tilep APBDes yang bersumber dari dana desa (DD) TA 2018 ratusan juta rupiah atau Rp449.752.593, demi biayai dua istri.

“Ia (AHH-red) terpaksa melakukan penyalahgunaan APBDes, salah satunya untuk biayai keluarga dua dapur atau dua istri,” ujar Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni, SIK, MH, bersama Kasat Reskrim, AKP Rudy Saputra, SH, MH, dan Kanit Tipikor, Iptu Said Rum Fadhillah, saat konferensi pers, Rabu (8/11) siang.

Dalam konferensi pers yang juga hadir Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dari Inspektorat Daerah Kabupaten Paluta itu, Kapolres juga menjelaskan, beberapa dugaan penyimpangan yang melibatkan AHH.

Pasang Iklan

Di mana, kata Kapolres, dari hasil audit APIP, AHH terbukti tidak membayarkan honor perangkat desa. Kemudian, AHH tidak membayarkan kegiatan-kegiatan musyawarah desa.

“Lalu, tersangka tidak membayarkan kegiatan pembangunan Sumur atau Tower air yang bersumber dari Dana Desa TA 2018,” rinci Kapolres.

Berawal dari Dumas

Sebelumnya, sebut Kapolres, kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polres Tapsel. Dan pada Rabu (2/8) lalu, pihaknya meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan.

“Awalnya, ada Dumas ke kami, yang mengadukan, tersangka tidak membayarkan honor beberapa perangkat desa. Lewat serangkaian penyelidikan, kami naikkan kasus ini ke tahap penyidikan,” tuturnya.

Menurut Kapolres, peningkatan status tersangka ini juga berdasar hasil audit dari APIP. Usai audit, pihaknya lakukan gelar perkara di Wassidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, pada Jumat (20/10) lalu.

“Dan, pada 21 Oktober 2023, kami tetapkan saudara AHH sebagai tersangka. Untuk kemudian, kami lakukan upaya paksa atau penangkapan terhadap tersangka,” tandas Kapolres mengakhiri.

Terancam 20 Tahun Penjara

Kapolres menjabarkan, pihaknya menjerat AHH dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU No.31/1999 yang diubah dengan UU No.20/2001 tentang tindak pidana korupsi. Adapun ancaman hukumannya, yakni pidana penjara 20 tahun.

“Serta, denda maksimal sebanyak Rp1 miliar,” tegas Kapolres.

Terkait kasus ini, Kapolres menyebut bahwa, belum ada tersangka lain. Dari hasil pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti untuk tersangka masih mengarah ke AHH.

Begitu juga, tambah Kapolres, hasil audit dari APIP juga mengeluarkan hal yang senada dengan pihaknya. Artinya, tersangka masih mengarah ke AHH.

“Namun, jika dalam pengembangan atau pelengkapan berkas perkara nanti muncul tersangka lain, maka akan kita proses,” tandas Kapolres menutup.

M Rizky Hidayatullah

xAyu Octa Lip care Serum