“Sebagai warga negara biasa yang taat hukum, tidak ada keistimewaan apapun kepada diri nya, sesuai dengan asas Equality Before The Law,” ucapnya.
Tidak hanya itu, Praswad juga meminta Kepolisian untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
“Agar terciptanya kepastian hukum bagi semua pihak dan menjadi bukti kredibilitas Polri sebagai lembaga penegak hukum,” ujarnya.
Praswad berharap agar para penegak hukum bersikap netral dan tidak melakukan kong kali kong atas kasus tersebut.
“Jangan sampai ada penumpang gelap yang melakukan kesepakatan-kesepakatan di ruang gelap dalam perkara pemerasan SYL ini.” pungkasnya. (Ardi).
Halaman