Tanda Terima Bukti Laporan GEBRAK ke Kejati Sulteng.
Tanda Terima Bukti Laporan GEBRAK ke Kejati Sulteng. (Foto: dok GEBRAK)

Menurut Thomy, GEBRAK melaporkan total lima perkara, dengan rincian empat kasus berasal dari Kabupaten Parigi Moutong dan satu kasus dari Kabupaten Tojo Una-Una.

“Kawan-kawan nanti silakan menanyakan detailnya langsung ke penyidik atau ke Kasi Penkum Kejati Sulteng saja,” katanya.

GEBRAK pun meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah untuk menindaklanjuti laporan tersebut secara independen dan profesional, menelusuri aliran anggaran, memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat, serta memberikan perlindungan hukum bagi para saksi.

Rangkaian dugaan tersebut dinilai tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan serta prinsip good governance di daerah.

Lebih lanjut, Thomy mengungkapkan bahwa GEBRAK masih akan kembali melaporkan sejumlah dugaan pelanggaran hukum lainnya dalam waktu dekat.

“Sehari dua ini kami akan kembali melaporkan sejumlah dugaan yang berpotensi melanggar hukum. Ada delapan kasus yang akan kami laporkan berikutnya. Ini merupakan bagian dari komitmen kami kepada Kejati Sulteng, dengan target 20 laporan kasus sepanjang tahun ini, sebagaimana komitmen yang kami sampaikan saat GEBRAK menerima penghargaan dari Kejati Sulteng pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2025 kemarin,” pungkasnya.