READNEWS.ID, HUMANIORA – Pengertian Filsafat Hukum telah diuraikan oleh para ahli hukum sejak dahulu hingga sekarang. Oleh karena di jelaskan orang yang berbeda, maka pengertian Filsafat Hukum menjadi sangat beragam.
Hal ini di dasarkan pada pengetahuan yang di miliki oleh para ahli tersebut. Untuk memberikan gambaran mengenai pengertian Filsafat Hukum, di bawah ini telah di kutip pendapat para ahli yang telah menguraikan pengertian Filsafat Hukum.
“Filsafat Hukum mencari hakikat daripada Hukum, yang menyelidiki kaidah Hukum sebagai pertimbangan nila-nilai,” Soetikno (1976 : 10).
” Filsafat Hukum adalah cabang Filsafat yang mempelajari Hukum yang benar,” Gustaf Rudbruch (1952).
Satjipto Rahardjo menguraikan pandangannya tentang pengertian Filsafat Hukum. Menurutnya “Filsafat Hukum mempersoalkan pertanyaan-pertanyaan yang bersifat dasar dari Hukum. Pertanyaan-pertanyaan tentang Hakikat Hukum, tentang dasar-dasar bagi kekuatan mengikat dari hukum merupakan contoh-contoh pertanyaan yang bersifat mendasar itu,” (2014 : 404).
Beberapa ahli mengemukakan Istilah Filsafat yang masih berkaitan dengan Filsafat Hukum, di antaranya : Rechts Filosofie oleh Gustaf Rudbruch, Philosophy of Law oleh Roscoe Pound, dan Legal Philosophy oleh Hegel.
Dengan adanya istilah Legal Philosophy, Mochtar Kusumaatmadja memberikan pandangannya terkait istilah tersebut. “Legal Philosophy tidak sama dengan Filsafat Hukum. Istilah Filsafat Hukum sebaiknya jika di terjemahkan kedalam bahasa asing menjadi Philosophy of Law atau Rechts Filosofie. Selanjutnya, istilah Legal dan Legal Philosophy sama dengan undang-undang atau resmi, jadi kurang tepat sebagai pengertian/peristilahan yang sama dengan Filsafat Hukum. Hukum bukan hanya undang-undang, dan hukum bukan hal-hal yang sama dengan resmi belaka,”.
Filsafat Hukum adalah cabang Filsafat yang mempelajari hukum secara filosofis. Objek kajian dari Filsafat Hukum adalah hukum itu sendiri yang dipelajari sampai kepada hakikatnya. Sementara itu ada beberapa masalah yang dibahas dalam kajian Filsafat Hukum, yaitu.
1. Masalah hakikat dari hukum
2. Sebab orang menaati hukum
3. Masalah hukum dan kekuasaan
4. Alasan negara dapat menghukum
Dalam berbagai literatur, sejarah Filsafat Hukum dapat di uraikan sebagai berikut
Zaman Yunani 600 Sebelum Masehi (SM)
A. Masa pra Socrates
B. Socrates
B. Plato
C. Aristoteles
Abad Pertengahan 500 SM / 1400 Masehi
A. Thomas Aquinas
Renaissance 1500 Masehi
A. Machiavelli
B. Jean Bodin
C. Hugo Grotius
D. Thomas Hobbes
Aufklarung 1600 Masehi
A. Descartes
B. Jhon Locke
C. Immanuel Kant dll.
Abad Sembilan belas
A. Hegel
B. Carl Von Savigny
C. Von Jering
D. Jhon Austin
Abad Dua Puluh
A. Hans Kelsen
B. Gustav Radbruch
C. Holmes dll. (Ardi)