Dengan adanya istilah Legal Philosophy, Mochtar Kusumaatmadja memberikan pandangannya terkait istilah tersebut. “Legal Philosophy tidak sama dengan Filsafat Hukum. Istilah Filsafat Hukum sebaiknya jika di terjemahkan kedalam bahasa asing menjadi Philosophy of Law atau Rechts Filosofie. Selanjutnya, istilah Legal dan Legal Philosophy sama dengan undang-undang atau resmi, jadi kurang tepat sebagai pengertian/peristilahan yang sama dengan Filsafat Hukum. Hukum bukan hanya undang-undang, dan hukum bukan hal-hal yang sama dengan resmi belaka,”.

Filsafat Hukum adalah cabang Filsafat yang mempelajari hukum secara filosofis. Objek kajian dari Filsafat Hukum adalah hukum itu sendiri yang dipelajari sampai kepada hakikatnya. Sementara itu ada beberapa masalah yang dibahas dalam kajian Filsafat Hukum, yaitu.

1. Masalah hakikat dari hukum
2. Sebab orang menaati hukum
3. Masalah hukum dan kekuasaan
4. Alasan negara dapat menghukum

Dalam berbagai literatur, sejarah Filsafat Hukum dapat di uraikan sebagai berikut

Zaman Yunani 600 Sebelum Masehi (SM)
A. Masa pra Socrates
B. Socrates
B. Plato
C. Aristoteles

Abad Pertengahan 500 SM / 1400 Masehi
A. Thomas Aquinas

Renaissance 1500 Masehi
A. Machiavelli
B. Jean Bodin
C. Hugo Grotius
D. Thomas Hobbes

Aufklarung 1600 Masehi
A. Descartes
B. Jhon Locke
C. Immanuel Kant dll.

Abad Sembilan belas
A. Hegel
B. Carl Von Savigny
C. Von Jering
D. Jhon Austin

Abad Dua Puluh
A. Hans Kelsen
B. Gustav Radbruch
C. Holmes dll. (Ardi)

Ramadhan 2025