READNEWS.ID, HUMANIORA – Pengertian Filsafat Hukum telah diuraikan oleh para ahli hukum sejak dahulu hingga sekarang. Oleh karena di jelaskan orang yang berbeda, maka pengertian Filsafat Hukum menjadi sangat beragam.

Hal ini di dasarkan pada pengetahuan yang di miliki oleh para ahli tersebut. Untuk memberikan gambaran mengenai pengertian Filsafat Hukum, di bawah ini telah di kutip pendapat para ahli yang telah menguraikan pengertian Filsafat Hukum.

“Filsafat Hukum mencari hakikat daripada Hukum, yang menyelidiki kaidah Hukum sebagai pertimbangan nila-nilai,” Soetikno (1976 : 10).

” Filsafat Hukum adalah cabang Filsafat yang mempelajari Hukum yang benar,” Gustaf Rudbruch (1952).

Satjipto Rahardjo menguraikan pandangannya tentang pengertian Filsafat Hukum. Menurutnya “Filsafat Hukum mempersoalkan pertanyaan-pertanyaan yang bersifat dasar dari Hukum. Pertanyaan-pertanyaan tentang Hakikat Hukum, tentang dasar-dasar bagi kekuatan mengikat dari hukum merupakan contoh-contoh pertanyaan yang bersifat mendasar itu,” (2014 : 404).

Beberapa ahli mengemukakan Istilah Filsafat yang masih berkaitan dengan Filsafat Hukum, di antaranya : Rechts Filosofie oleh Gustaf Rudbruch, Philosophy of Law oleh Roscoe Pound, dan Legal Philosophy oleh Hegel.

Contoh alt