READNEWS.ID, METROPOLITAN – Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersebut usai melakukan gelar perkara pada Rabu (22/11/2023) kemarin.
“Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan,” kata Ade di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023) malam.
Menurut Ade dari hasil penyelidikan dan penyidikan tim penyidik mendapatkan bukti yang cukup untuk menetapkan Firli Bahuri Sebagai tersangka.
Dengan penetapan status tersangka itu, Firli dijerat dengan Pasal 12e atau 12B atau pasal 11 Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. (Ardi)