Sementara itu, kasus dugaan pemerasan tersebut kini telah naik ketahap penyidikan. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyampaikan, timnya sudah melakukan gelar perkara atas kasus dugaan pemerasan tersebut.

“Dari hasil pelaksanaan gelar perkara di maksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikan status penyelidikan ketahap penyidikan terhadap dugaan tindak pidana Korupsi berupa pemerasan,” kata Ade di Mapolda Metro Jaya, sabtu (7/10).
Ade mengatakan, dalam proses penyelidikan, penyelidik memeriksa enam orang saksi dalam kasus tersebut.

“Dalam rangka penyelidikan, telah di lakukan oleh tim penyelidik Tipikor Krimsus Polda Metro Jaya terhadap enam orang saksi,” ucapnya.

Ade menyampaikan, Kepolisian akan menerbitkan Sprindik dalam proses penyidikan untuk menemukan tersangkanya.

“Untuk melakukan serangkaian tindakan penyidikan menurut cara dalam hal yang diatur dalm Undang-Undang guna mencari dan mengumpulkan bukti,” ujarnya. (Ardi).