READNEWS.ID, JAKARTA – Polsek Palmerah berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan ganja di kawasan Kebon Jeruk dan Palmerah, Jakarta Barat.
Pada awal Desember 2023, polisi menggagalkan peredaran ganja seberat 1 kilogram.
Dua kurir, GR dan MF, ditangkap di KS Tubun, Palmerah dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba.
“GR diamankan dengan satu paket ganja seberat kurang lebih 1 kilogram,” ungkap Kapolsek Palmerah AKBP H Slamet Riyadi, Senin (11/12/2023).
Dalam pengembangan oleh penyidik dibawah pimpinan Ipda A Jabar Panit 2 opsnal narkoba, polisi menangkap tersangka MF di Kebon Jeruk, di mana ditemukan 4 paket kecil ganja di rumahnya.
Halaman