Selasa, 26 Nov 2024
xPasang iklan readnews
Iklan di ReadNews Pasti Untung

Gagalkan Peredaran Narkoba, Polsek Palmerah Sita Kiloan Ganja dan Sabu

waktu baca 2 menit
Selasa, 12 Des 2023 02:50 0 129 Abd Latif

READNEWS.ID, JAKARTA – Polsek Palmerah berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan ganja di kawasan Kebon Jeruk dan Palmerah, Jakarta Barat.

Pasang Iklan

Pada awal Desember 2023, polisi menggagalkan peredaran ganja seberat 1 kilogram.

Dua kurir, GR dan MF, ditangkap di KS Tubun, Palmerah dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba.

“GR diamankan dengan satu paket ganja seberat kurang lebih 1 kilogram,” ungkap Kapolsek Palmerah AKBP H Slamet Riyadi, Senin (11/12/2023).

Pasang Iklan

Dalam pengembangan oleh penyidik dibawah pimpinan Ipda A Jabar Panit 2 opsnal narkoba, polisi menangkap tersangka MF di Kebon Jeruk, di mana ditemukan 4 paket kecil ganja di rumahnya.

Total ganja yang disita sebanyak 1,189, 3 Gram (1,1 Kg). Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Selain itu, Polsek Palmerah juga berhasil menangkap kurir sabu berinisial MN di Jalan Andong, Palmerah, pada 9 Desember 2023.

Informasi dari masyarakat memimpin polisi pada penangkapan tersebut. “MN kedapatan membawa 1 klip paket sabu dan 4 butir pil ekstasi,” kata Kapolsek.

Total sabu yang berhasil diamankan sebanyak 2 ons, 3 gram. Polisi melakukan penggeledahan di kamar kos tersangka dan menemukan narkoba jenis sabu, alat hisap, dan barang bukti lainnya. Tersangka MN dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Sementara Pemilik ganja, F (DPO), masih dalam pengejaran. Polisi terus melakukan upaya untuk menangkap pelaku lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Jakarta Barat. (AHK)

xAyu Octa Lip care Serum