GEBRAK dan PROBO Akan Laporkan Temuan ke Kapolri dan Presiden RI
Menanggapi fenomena tersebut, organisasi Gerakan Bersama Rakyat Antikorupsi (GEBRAK) bersama Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Relawan Pro Prabowo (PROBO) berencana melaporkan hasil investigasi lapangan kepada Kapolri, Kejaksaan Agung, serta Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Wakil Ketua GEBRAK, Moh. Fadli Ladjinta, menyatakan bahwa pihaknya menilai aktivitas PETI di Parigi Moutong bukan lagi sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan sudah mengarah pada pembangkangan terhadap negara.
“Para oknum yang diduga terlibat ini secara terang-terangan menantang negara dan Presiden RI. Mereka adalah parasit dari semangat pemerintahan yang bersih yang sedang diperjuangkan Presiden,” ujar Fadli kepada media ini.
Berdasarkan hasil konfirmasi, Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) dan Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong menampik adanya keterlibatan personelnya dalam aktivitas penambangan di Desa Karya Mandiri. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa kegiatan PETI masih terus berlangsung di sejumlah titik, menimbulkan kecurigaan publik terhadap adanya dugaan pembiaran atau keterlibatan oknum aparat penegak hukum.
“Kami telah menanyakan hal ini langsung kepada Polsek Moutong, Polres Parimo, dan Polda Sulteng. Mereka menegaskan tidak ada campur tangan anggota kepolisian. Tetapi, faktanya aktivitas PETI masih berjalan. Mengapa tidak ditindak?” ujarnya.
Melihat ketidaksesuaian antara pernyataan resmi dan realitas di lapangan, GEBRAK memutuskan membentuk tim investigasi khusus untuk menghimpun bukti-bukti terkait dugaan keterlibatan oknum pengusaha, pejabat, maupun aparat penegak hukum dalam kegiatan PETI di wilayah tersebut.
“Tim investigasi ini akan bekerja menghimpun data faktual yang selanjutnya akan kami laporkan ke instansi pusat dengan pendampingan rekan-rekan dari DPN PROBO di Jakarta,” pungkas Fadli.
Fenomena maraknya PETI di Parigi Moutong memperlihatkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di sektor pertambangan. Aktivitas penambangan tanpa izin tidak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan yang signifikan serta potensi konflik sosial di tingkat lokal.
GEBRAK menyerukan agar pemerintah pusat, melalui aparat penegak hukum dan instansi terkait, mengambil langkah tegas dan transparan untuk menindak para pelaku, termasuk pihak-pihak yang diduga menjadi beking di balik operasi ilegal tersebut.
Kasus ini menegaskan bahwa pemberantasan PETI tidak dapat berhasil tanpa adanya keberanian aparat hukum untuk menindak siapa pun yang terlibat, tanpa pandang jabatan, status sosial, atau latar belakang kekuasaan.