READNEWS.ID, PALU – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Bersama Rakyat Antikorupsi (GEBRAK) menyoroti adanya kejanggalan dalam proses penetapan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) proyek pembangunan ruas jalan di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng).
Kejanggalan tersebut berkaitan dengan tidak dicantumkannya nama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Parigi Moutong, Adrudin Nur, dalam daftar tersangka yang diumumkan secara resmi oleh Kejati Sulteng pada 9 Oktober 2025.
Menurut GEBRAK, indikasi kejanggalan ini diperkuat dengan temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah terkait pencairan dana proyek jalan yang bermasalah di Kabupaten Parigi Moutong.
Berdasarkan LHP Kepatuhan atas Belanja Daerah Kabupaten Parigi Moutong Tahun Anggaran 2022 dan 2023, ditemukan adanya ketidaksesuaian pembayaran sebesar Rp2.371.300.751,98.

Wakil Ketua GEBRAK, Moh. Fadli Ladjinta beranggapan bahwa mestinya Kejati Sulteng sudah memiliki alat bukti yang cukup dimana ada data dan keterangan saksi yang diperiksa.
Berdasarkan analisa GEBRAK seharusnya tidak ada alasan yang dapat dijadikan pembenaran persetujuan pembayaran 100% kepada 6 proyek dari 7 proyek yang diduga bermasalah oleh Kadis PUPR sebagai Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran.
“Diduga itu kesengajaan, nekad mencairkan sisa pembayaran proyek dengan mengabaikan fakta kesalahan spesifikasi teknis dilapangan. Temuan BPK Sulteng jadi acuan bahwa ada dugaan tidak beres terhadap pekerjaan tersebut,” ujarnya. Minggu, (12/10).