READNEWS.ID, PALU –Ā Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Bersama Rakyat Antikorupsi (GEBRAK) menyoroti adanya kejanggalan dalam proses penetapan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) proyek pembangunan ruas jalan di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng).

Kejanggalan tersebut berkaitan dengan tidak dicantumkannya nama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Parigi Moutong, Adrudin Nur, dalam daftar tersangka yang diumumkan secara resmi oleh Kejati Sulteng pada 9 Oktober 2025.

Menurut GEBRAK, indikasi kejanggalan ini diperkuat dengan temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah terkait pencairan dana proyek jalan yang bermasalah di Kabupaten Parigi Moutong.

Berdasarkan LHP Kepatuhan atas Belanja Daerah Kabupaten Parigi Moutong Tahun Anggaran 2022 dan 2023, ditemukan adanya ketidaksesuaian pembayaran sebesar Rp2.371.300.751,98.

Sumber: LHP Kepatuhan atas Belanja Daerah Kabupaten Parigi Moutong TA2022 dan 2023 SIPD

Wakil Ketua GEBRAK, Moh. Fadli Ladjinta beranggapan bahwa mestinya Kejati Sulteng sudah memiliki alat bukti yang cukup dimana ada data dan keterangan saksi yang diperiksa.

Berdasarkan analisa GEBRAK seharusnya tidak ada alasan yang dapat dijadikan pembenaran persetujuan pembayaran 100% kepada 6 proyek dari 7 proyek yang diduga bermasalah oleh Kadis PUPR sebagai Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran.

“Mencairkan sisa pembayaran proyek dengan mengabaikan fakta kesalahan spesifikasi teknis dilapangan. Temuan BPK Sulteng jadi acuan bahwa ada dugaan tidak beres terhadap pekerjaan tersebut,” ujarnya. Minggu, (12/10).

Olehnya, GEBRAK mendesak Kejati Sulteng untuk mengkaji ulang hasil temuan BPK Sulteng dengan teliti, dan tahan semua oknum yang terlibat, terutama aktor utamanya.

“Jangan main-main, Presiden Prabowo tengah serius-seriusnya dalam pemberantasan korupsi. Jika masih sayang karir dan nama baik, jangan coba-coba pat gulipat dalam permasalahan yang berpotensi menumbulkan kerugian negara. Kami akan terus memantau kasus ini. Jika ditemukan ada persekongkolan, GEBRAK akan laporkan ke Kejagung dan Presiden RI. Pejabat jujur kita apresiasi, tapi tidak untuk mereka yang menghianati negara dan rakyat,” katanya.

Sebelumnya, Kejati Sulteng, melakukan penetapan tiga tersangka kasus dugaan korupsi tersebut diumumkan Kejati Sulteng melalui siaran pers Nomor: PR-04/K.3/Kph.3/10/2025 pada Kamis (9/10/2025).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.

Tiga proyek yang menjadi objek penyidikan meliputi:

  1. Pekerjaan Jalan Pembuni–Berojong,

  2. Pekerjaan Jalan Gio–Tuladenggi, dan

  3. Pekerjaan Jalan Trans Bimoli Pantai.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka pertama, IS, ditetapkan sebagai penyedia dalam proyek Jalan Pembuni–Berojong, sedangkan SA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) turut ditetapkan sebagai tersangka. Proyek Kasus inilah yang dibayarkan sisanya oleh Kadis PUPR dengan dalih bahwa telah dilakukan penandatanganan dan berita acara serah terima pertama pekerjaan (PHO).

Pada proyek Jalan Gio–Tuladenggi, IS kembali menjadi tersangka bersama SA sebagai PPK. Adapun untuk proyek Jalan Trans Bimoli Pantai, NM ditetapkan sebagai penyedia dan SA kembali ditetapkan dalam peran yang sama.

Dengan demikian, total terdapat tiga tersangka, yakni IS, NM, dan SA, yang masing-masing memiliki keterlibatan dalam pelaksanaan proyek pembangunan jalan di Kabupaten Parigi Moutong tersebut.

Fadli menegaskan bahwa GEBRAK akan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejati Sulteng untuk menuntut penjelasan dari Kepala Kejaksaan Tinggi terkait tidak ditetapkannya HB sebagai tersangka.

ā€œKami akan geruduk kantor Kejati Sulteng. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng harus menjawab langsung permasalahan ini kepada masyarakat. Jika tercium adanya kejanggalan, kami akan laporkan kasus ini ke Jaksa Agung RI,ā€ pungkasnya.