Olehnya, GEBRAK menilai tindakan tersebut dapat dikategorikan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No. 3 Tahun 1971, UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih, dan UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Laporan GEBRAK yang disampaikan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati juga didukung bukti rekaman audio percakapan yang dapat digunakan penyidik untuk melakukan penyelidikan maupun penyidikan.
“Tugas kami hanya melaporkan dugaan tersebut. Kami juga titipkan rekaman tersebut ke Kasi Penkum Kejati Sulteng. Dan kami harapkan Kejati Sulteng dapat menindaklanjuti laporan kami dengan sungguh-sungguh” ujar Thomy.
Awak media ini juga berupaya melakukan kontak melalui pesan whatsap dengan PPK dan Dirut RSUD Undata yang diduga suaranya ada dalam rekaman tersebut. Namun sampai berita ini diterbitkan belum ada jawaban.
Demikian hal nya Ketika media ini mengkonfirmasikan dugaan tersebut kepada Wagub Sulteng Reny A Lamadjido. Sampai saat ini pesan wahtsap tersebut belum mendapatkan balasan.





