READNEWS.ID, TAPANULI SELATAN – Dua pria berinisial, MHN (31) dan SN (21), tertangkap Polsek Batang Toru saat gerebek sebuah Lapak yang kuat dugaan jadi tempat memakai narkoba, Jumat (15/9) dini hari.
MHN merupakan pemilik Lapak yang ada di Desa Muara Huta Raja, Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel). Sedangkan, SN merupakan warga Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Suka Bangun Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).
Dua pria itu tertangkap, usai Polsek Batang Toru gerebek aktivitas penyalahgunaan narkoba di salah satu Lapak di Desa Muara Huta Raja, milik MHN.
“Meski berhasil mengamankan dua pria itu, sekitar 5 orang lain dalam penggerebekan ini berhasil kabur dengan cara melompat ke Sungai Mabang,” ucap Kapolsek Batang Toru, AKP Tona Simanjuntak, SH, Senin (18/9) pagi.
Kata Kapolsek, SN sebelumnya juga ikut melarikan diri dari Lapak tersebut. Namun, upayanya gagal, setelah petugas berhasil menangkapnya. Saat tertangkap, SN sempat menjatuhkan bungkus bekas rokok.
“Di mana, di dalamnya berisi 2 pipa kaca atau Bong (alat hisap sabu-red). Dan, 2 klip plastik sabu-sabu,” terang Kapolsek.
Kepada petugas, SN mengaku sabu itu adalah miliknya. SN mengaku sengaja jatuhkan sabu itu, untuk mengelabui petugas. Saat penggeledahan, petugas menemukan 2 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi sabu dari SN.
Lalu, sebungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang juga berisi sabu. Serta, uang tunai sebesar Rp357 ribu. Sedangkan MHN, diamankan petugas saat sembunyi di dalam Lapaknya.
“Menurut pengakuannya (MHN) baru saja membeli dan menggunakan sabu seharga Rp70 ribu dari SN,” terang Kapolsek.
Tak berhenti di situ, Kapolsek beserta Tim, melakukan pengembangan berdasarkan penggerebekan tersebut. Kapolsek dan Tim berangkat melakukan pengembangan ke bandar tempat SN mengambil sabu.
“Persisnya di Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Suka Bangun, Kabupaten Tapteng,” urai Kapolsek.
Bersama Kepala Desa Tebing Tinggi atas nama, Pardosi, Kapolsek dan Tim menuju kediaman terduga bandar sabu. Namun, saat tiba di lokasi, terduga bandar tersebut sudah tak ada lagi di tempat.
Tapi, dari hasil penggeledahan di Rumah terduga bandar, Tim menemukan barang bukti. Barang bukti tersebut antara lain, 2 unit timbangan digital. 2 klip plastik kecil berisikan sabu-sabu seberat 0,05 Gram.
Kemudian, 2 bungkus tawas. 2 bong alat hisap dari botol. 103 klip bungkus kosong. Serta, sedotan alat hisap sebanyak 8 buah.
“Kini, keduanya kami bawa ke Polsek Batang Toru. Selanjutnya, akan kita lakukan gelar perkara untuk pelimpahan berkas ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel,” tukas Kapolsek menutup.