“Menurut pengakuannya (MHN) baru saja membeli dan menggunakan sabu seharga Rp70 ribu dari SN,” terang Kapolsek.
Pengembangan
Tak berhenti di situ, Kapolsek beserta Tim, melakukan pengembangan berdasarkan penggerebekan tersebut. Kapolsek dan Tim berangkat melakukan pengembangan ke bandar tempat SN mengambil sabu.
“Persisnya di Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Suka Bangun, Kabupaten Tapteng,” urai Kapolsek.
Bersama Kepala Desa Tebing Tinggi atas nama, Pardosi, Kapolsek dan Tim menuju kediaman terduga bandar sabu. Namun, saat tiba di lokasi, terduga bandar tersebut sudah tak ada lagi di tempat.
Tapi, dari hasil penggeledahan di Rumah terduga bandar, Tim menemukan barang bukti. Barang bukti tersebut antara lain, 2 unit timbangan digital. 2 klip plastik kecil berisikan sabu-sabu seberat 0,05 Gram.
Kemudian, 2 bungkus tawas. 2 bong alat hisap dari botol. 103 klip bungkus kosong. Serta, sedotan alat hisap sebanyak 8 buah.
“Kini, keduanya kami bawa ke Polsek Batang Toru. Selanjutnya, akan kita lakukan gelar perkara untuk pelimpahan berkas ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel,” tukas Kapolsek menutup.