READNEWS.ID, TAPANULI SELATAN – Dua pria berinisial, MHN (31) dan SN (21), tertangkap Polsek Batang Toru saat gerebek sebuah Lapak yang kuat dugaan jadi tempat memakai narkoba, Jumat (15/9) dini hari.
MHN merupakan pemilik Lapak yang ada di Desa Muara Huta Raja, Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel). Sedangkan, SN merupakan warga Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Suka Bangun Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).
Dua pria itu tertangkap, usai Polsek Batang Toru gerebek aktivitas penyalahgunaan narkoba di salah satu Lapak di Desa Muara Huta Raja, milik MHN.
“Meski berhasil mengamankan dua pria itu, sekitar 5 orang lain dalam penggerebekan ini berhasil kabur dengan cara melompat ke Sungai Mabang,” ucap Kapolsek Batang Toru, AKP Tona Simanjuntak, SH, Senin (18/9) pagi.
Kata Kapolsek, SN sebelumnya juga ikut melarikan diri dari Lapak tersebut. Namun, upayanya gagal, setelah petugas berhasil menangkapnya. Saat tertangkap, SN sempat menjatuhkan bungkus bekas rokok.
“Di mana, di dalamnya berisi 2 pipa kaca atau Bong (alat hisap sabu-red). Dan, 2 klip plastik sabu-sabu,” terang Kapolsek.
Kepada petugas, SN mengaku sabu itu adalah miliknya. SN mengaku sengaja jatuhkan sabu itu, untuk mengelabui petugas. Saat penggeledahan, petugas menemukan 2 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi sabu dari SN.
Lalu, sebungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang juga berisi sabu. Serta, uang tunai sebesar Rp357 ribu. Sedangkan MHN, diamankan petugas saat sembunyi di dalam Lapaknya.