Yang mana, Pengadilan memutus Perkara Perdata dengan Nomor : 32/Pdt.Sus-Parpol/2023/PN Psp itu, tertanggal 23 Januari 2024, tidak Dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).
Maka, atas dasar hal tersebut, pihaknya mengajukan upaya hukum Kasasi ke MA RI terhadap gugatan tersebut. Dan untuk perkara Partai Politik sendiri, kata Ouce, tidak ada upaya hukum Banding, tapi langsung Kasasi ke MA RI.
Awal Gugatan
Sebagai informasi, gugatan perkara perdata ini, menurut Ouce, bermula saat Partai Demokrat memberhentikan secara sepihak atau melakukan pergantian antar waktu (PAW), Baleo Muda Siregar, sebagai anggota DPRD Paluta.
Alasan pemberhentian sendiri, karena Baleo tidak lagi mendaftar sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) dari Partai Demokrat. Atas hal itu, pihak Baleo merasa keberatan dan ajukan gugatan perkara perdata ke PN Kota Padangsidimpuan.
Menurut Ouce, selaku Kuasa Hukum Baleo, perbuatan terhadap kliennya itu tidak sesuai prosedur maupun mekanisme yang benar secara hukum. Serta, hal tersebut juga melanggar hak-hak kliennya.
Maka, karena keberatan atas tindakan Partai Demokrat tersebut, pihak Baleo Muda Siregar mengajukan gugatan ke Pengadilan agar kliennya memperoleh keadilan.