READNEWS.ID, POSO – Meski terkesan enggan untuk dimintai keterangan (wawancara), akhirnya pihak Bawaslu kabupaten Poso, Sulteng, akhirnya pada Senin 3 Juni 2024, mengumumkan putusan hasil sidang gugatan pemohon Niclaas Karauwan terhadap KPU kabupaten Poso selaku Termohon (terlapor)

Dalam Surat putusan bernomor : 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/26.08/V/2024, pihak Bawaslu memenuhi tuntutan yang diajukan pihak Pemohon sebagaimana yang disampaikan dalam materi gugatannya kepada pihak KPU Poso selaku Termohon.

Adapun gugatan materi pemohon yang di penuhi pihak Bawaslu Poso antara lain menyatakan, Terlapor (KPU Poso) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran Administratif Pemilu serta Memberikan teguran kepada Terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan.

Pada Poin ketiga pada putusanya Bawaslu Poso memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Poso untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap Penetapan Calon Terpilih Daerah Pemilihan 1 (satu) Kabupaten Poso, sepanjang berkaitan dengan Calon anggota DPRD Kabupaten Poso yang memperoleh suara sama berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menariknya, pada poin ke empat, Bawaslu Poso memberikan penegasan atau memberikan deadline waktu kepada pihak KPU Poso agar melaksanakan isi putusan ini paling lama 3 x 24 jam sejak putusan ini dibacakan.

Sementara itu, pihak KPU kabupaten Poso melalui salah seorang komisioner, Alfred Sabintoe yang juga merangkap ketua divisi sosialisasi, pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat dan SDM, kepada asejumlab awak media Selasa 4 Juni 2024 antara lain mengatakan, jika pihak KPU Poso sangat menghargai dan menghormati putusan yang telah di sampaikan oleh pihak Bawaslu Poso.

“Sebagaimana perintah dari undang undang nomor: 74 pasal 62, tahun 2023, kami wajib menindaklanjuti temuan maupun putusan pihak Bawaslu” ungkapnya.