“Karena korban yakin itu bukan senjata api kemudian memberanikan untuk mengamankan pelaku,” ucap billy.

Barang Bukti Kendaraan Bermotor Sitaan Polisi Dari Pelaku Curanmor

Korban kemudian berteriak maling maling seketika warga sekitar berkerumun hingga berhasil mengamankan kedua pelaku beruntung berkat kesigapan anggota Polsek Kembangan bergerak kelokasi untuk mengamankan pelaku dari amukan warga.

Lanjut Billy menjelaskan dari hasil Penyidikan didapat informasi bahwa pelaku sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian sepeda motor.

“Jadi pelaku ini berasal dari lampung ke jakarta untuk melakukan aksi pencurian sepeda motor,” terangnya.

Dari keterangan korban pelaku ini sudah sangat profesional dalam melancarkan aksinya mengambil sepeda motor.

Oleh karena itu kami dari Polsek Kembangan tidak berhenti sampai sini saja dan akan terus melakukan pengembangan, tidak menutup kemungkinan ada pelaku lainnya.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 363 Kuhpidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (AHK)